Senin, 17 November 2008

UUD Pacaran Th 2008 dst.................

Bahwa sesungguhnya pacaran itu ialah Hak semua Remaja
Dan oleh sebab itu maka perselingkuhan
HARUS DIHAPUSKAN
Karena tidak sesuai dengan Kesetiaan
Dan KasihSayang

Tidak ada komentar: